Penetapan Status Desa: Nagari Sariak Laweh Gelar Musyawarah Verifikasi dan Validasi Indeks Desa
Rabu, 30 April 2025 - Pemerintah Nagari Sariak Laweh, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat, telah melaksanakan kegiatan musyawarah dalam rangka Penetapan Status Desa berdasarkan pendataan Indeks Desa (ID).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan diawali dengan proses verifikasi dan validasi data di tingkat nagari. Proses ini merupakan bagian penting dari evaluasi kondisi aktual nagari untuk mendukung perencanaan pembangunan berbasis data.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan penerintahan nagari, yakni:Perangkat Nagari Sariak Laweh, Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS), Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Perangkat Wilayah (Jorong) serta Tokoh Masyarakat.
Berita Acara kegiatan ini ditandatangani langsung oleh Wali Nagari Sariak Laweh; Alex Achmadi, Ketua Bamus; Eni Zuriati dan Pendamping Lokal Desa; Ulfa Mardiah
Dengan keterlibatan berbagai unsur masyarakat dalam proses ini, diharapkan hasil verifikasi dan validasi dapat menjadi dasar yang kuat dalam menentukan arah pembangunan Nagari Sariak Laweh kedepan, menuju nagari yang maju, mandiri dan berdaya saing.
Bagikan ke :