Karang Taruna
Karang Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah
generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar
kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang
berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Sebagai organisasi sosial
kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta
pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan
pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya
manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan,
Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana
telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing
wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.
Semua ini wujud dari pada
regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang
Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Berpedoman
dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.
1. Wadah pembinaan dan pengembangan
generasi muda;
2. Tumbuh atas kesadaran dan rasa
tanggung jawab sosial;
3. Bergerak terutama di bidang
kesejahteraan sosial;
4. Dibina dan dikembangkan secara
fungsional oleh Departemen Sosial.
Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Struktur Lembaga Karang Taruna :
Ketua : NOFRIANTO
Wakil Ketua : RIKO MARDONA
Sekretaris : ZULPIADI
Bendahara : SUCI DWI RAHAYU
Ketua Bidang Sosial : NASRUL ILAHI
Ketua Bidang Ekonomi : ADITYA EKA SAKTI
Ketua Bidang Pendidikan : HILMY AZIZ
Ketua Bidang Kesehatan : MARDIAN SAPUTRA
Ketua Bidang Seni dan Budaya : NUR IKLAS
Ketua Bidang Hukum : TAUFIK AKBAR
Ketua Bidang Khusus Perempuan : SRI WAHYUNI E
Ditetapkan di Sariak Laweh Pada Tanggal 16 Febryari 2023 dengan Nomor SK :47 Tahun 2023 oleh Wali Wali Nagari Sariak Laweh, Alex Achmadi.