Karang Taruna


Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional.

Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Berpedoman dari pengertian di atas, karang taruna dapat didefinisikan sebagai berikut.

1.     Wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda;

2.     Tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial;

3.     Bergerak terutama di bidang kesejahteraan sosial;

4.     Dibina dan dikembangkan secara fungsional oleh Departemen Sosial.

 

Karang Taruna didirikan dengan visi-misi tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Struktur Lembaga Karang Taruna :

Ketua                                                  : NOFRIANTO

Wakil Ketua                                        : RIKO MARDONA

Sekretaris                                            : ZULPIADI

Bendahara                                           : SUCI DWI RAHAYU

Ketua Bidang Sosial                           : NASRUL ILAHI

Ketua Bidang Ekonomi                      : ADITYA EKA SAKTI

Ketua Bidang Pendidikan                  : HILMY AZIZ

Ketua Bidang Kesehatan                    : MARDIAN SAPUTRA

Ketua Bidang Seni dan Budaya         : NUR IKLAS

Ketua Bidang Hukum                         : TAUFIK AKBAR

Ketua Bidang Khusus Perempuan      : SRI WAHYUNI E

Ditetapkan di Sariak Laweh Pada Tanggal 16 Febryari 2023 dengan Nomor SK :47 Tahun 2023 oleh Wali Wali Nagari Sariak Laweh, Alex Achmadi.

Cari Berita :

Sistem Pelayanan Online Nagari


Sistem Pelayanan Online Nagari

Kategori

Kategori Berita


Arsip

Berita Populer







Agenda

Kegiatan & Event Mendatang